Kembali

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah

Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2018 — Perda 3 Tahun 2018.pdf

Hal. 1 / 1
100%
Unduh PDF