Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2021
Summary & Key Provisions
-
a
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan .Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet, ti Iak sesuai dengan situasi kondisi perekonomian can dapat menghambat usaha Masyarakat, maka perlu diditinjau kembali untuk dilakukan perubahan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanu dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Fotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklarne, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 195') tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 'Jomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984) 4. Undang-Undang