Skip ke Konten
Literacy

PMK 55 Tahun 2026 mengatur 14 Syarat Menjadi Konsultan Pajak. APA SAJA ITU?

F
Faulina Vebrianawaty Sugiarto
Monday, 28 September 2026
3 min read 42 views
PMK 55 Tahun 2026 mengatur 14 Syarat Menjadi Konsultan Pajak. APA SAJA ITU?

Profesi Konsultan Pajak memiliki peran penting dalam membantu Wajib Pajak memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan.Seseorang yang ingin menjalankan profesi Konsultan Pajak tidak hanya membutuhkan pengetahuan perpajakan, tetapi juga harus memenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh Izin Konsultan Pajak.

Ketentuan terbaru mengenai profesi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

PMK 55 Tahun 2026 ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. Peraturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya mengenai Konsultan Pajak dalam PMK 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/PMK.01/2022.

APA ITU KONSULTAN PAJAK?

Dalam PMK 55 Tahun 2026, Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak. Izin tersebut terdiri atas tingkat A, B, dan C, dengan cakupan jasa yang berbeda.

Izin Konsultan Pajak adalah izin yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Pajak.


14 SYARAT MENJADI KONSULTAN PAJAK

Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, pemohon harus memenuhi 14 persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 55 Tahun 2026, diantaranya :

1.     Warga Negara Indonesia

2.     Memiliki kompetensi di Bidang Perpajakan

3.     Lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak

4.     Pendidikan Minimal S1 atau setara

5.     Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin yang ditandatangani oleh :

  • Pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang
  • Konsultan Pajak sebagai penyelia

6.     Memiliki NPWP

7.     Tidak Terikat Jabatan Tertentu (Bukan pegawai/pejabat pemerintah, lembaga negara tertentu, BUMN atau BUMD)

8.     Tidak pernah dipidana untuk tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap

9.     Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak

10.  Tidak berada di bawah pengampuan.

11.  Wajib mengungkapkan hubungan kekerabatan tertentu dengan pegawai unit perumus/pelaksana kebijakan perpajakan.

12.  Telah melewati masa tunggu selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pensiun atau berakhirnya masa kerja (Khusus Eks-PNS atau PPPK Kementrian Keuangan)

13.  Tidak pernah mendapat hukuman disiplin berat karena pelanggaran tertentu (Khusus Eks-PNS Kemenkeu)

14.  Tidak pernah mendapat hukuman disiplin berat atau PHK tidak dengan hormat sebagai PPPK Kementerian Keuangan

 

TIGA TINGKAT IZIN KONSULTAN PAJAK

PMK 55 Tahun 2026 membagi Izin Konsultan Pajak menjadi tiga tingkat :


Izin Tingkat A

Untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi dengan cakupan sebagaimana ditentukan dalam PMK.

Izin Tingkat B

Untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi dan badan dengan pengecualian tertentu.

Izin Tingkat C

Untuk memberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.

 

KESIMPULAN

 

PMK 55 Tahun 2026 memberikan kerangka baru mengenai profesi Konsultan Pajak dengan menekankan aspek profesionalisme, kompetensi, integritas, dan pengawasan. Bagi calon Konsultan Pajak, memahami 14 persyaratan tersebut merupakan langkah awal yang penting sebelum mengajukan izin.