Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2003
Summary & Key Provisions
Dasar Hukum
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan Daerah yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa berdasarkan hat tersebut huruf a di atas dan dalam rangka operaslonalisasl pajak hotel dan restoran secara lebih terarah dan optimal, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran, untuk kemudian masing-masing diadakan penyesualan dan pengaturan kemball dalam Peraturan Daerah tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerlntah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerlntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal terkait Pajak Restoran. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif fan cara perhitungan pajak, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.