Skip ke Konten
Beranda / Peraturan Pajak / PERDA Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2016
Undang-Undang ● Diubah Sebagian

PERDA Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2016

PERDA Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2016


Ringkasan & Pokok Pengaturan

⚖️ Dasar Hukum

Dalam rangka lebih mengoptimalkan pemungutan pajak-pajak daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak – Pajak Daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketetapan minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tarif pajak progresif dan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) perlu diatur kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak – Pajak Daerah. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010 Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak - Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf g diubah; 2) Ketentuan Pasal 16 diubah; 3) Ketentuan Pasal 48 Ayat (5) diubah; 4) Ketentuan Pasal 51 diubah; 5) Ketentuan ayat (2) Pasal 52 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Berkas Regulasi

📄
PERDA Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2016.pdf
5.6 KB
Unduh PDF Asli

Informasi Regulasi

Jenis Undang-Undang
Penerbit Kementerian Keuangan
Nomor / Tahun 3 / 2016
Tanggal Ditetapkan 05 October 2016
Tanggal Berlaku 05 October 2016
Tautan Sumber Kunjungi Web >
Kembali ke Daftar Peraturan