- Beranda
-
Layanan
6 Layanan Tersedia
Layanan
Konsultasi Pajak BKP & Penasihat Perusahaan TepercayaLihat Semua LayananKonsultasi LangsungButuh Bantuan Profesional?
Konsultasikan dengan konsultan pajak BKP bersertifikat kami untuk panduan strategis dan kepatuhan.
-
Tentang Kami
4 Layanan Tersedia
Tentang Kami
Konsultasi Pajak BKP & Penasihat Perusahaan TepercayaLihat Semua LayananKonsultasi LangsungButuh Bantuan Profesional?
Konsultasikan dengan konsultan pajak BKP bersertifikat kami untuk panduan strategis dan kepatuhan.
- Hubungi Kami
- News
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004
Ringkasan & Pokok Pengaturan
Dengan berlakunya Undang -undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang, sebagai Kota Otonom dapat mengembangkan segala potensi yang ada diantaranya Pajak Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk meningkatkan kemampuan Kota Tanjungpinang dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Otonomi Daerah, diperlukan ketentuan-ketentuan sebagai pedoman pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pajak Daerah. UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 8 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak-Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.