- Beranda
-
Layanan
6 Layanan Tersedia
Layanan
Konsultasi Pajak BKP & Penasihat Perusahaan TepercayaLihat Semua LayananKonsultasi LangsungButuh Bantuan Profesional?
Konsultasikan dengan konsultan pajak BKP bersertifikat kami untuk panduan strategis dan kepatuhan.
-
Tentang Kami
4 Layanan Tersedia
Tentang Kami
Konsultasi Pajak BKP & Penasihat Perusahaan TepercayaLihat Semua LayananKonsultasi LangsungButuh Bantuan Profesional?
Konsultasikan dengan konsultan pajak BKP bersertifikat kami untuk panduan strategis dan kepatuhan.
- Hubungi Kami
- News
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2012
Ringkasan & Pokok Pengaturan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (4), Pasal 65 ayat (2), Pasal 67 ayat (4), Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir; Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.19 Tahun 1997, UU No.12 tahun 2001, UU No.14 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.135 Tahun 2000, PP No.136 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2010, Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan; Pendaftaran dan Pelaporan; Bukti Transaksi; Dasar Pengenaan dan Cara Penghitungan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan penghapusan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan dan Keringanan Pajak; mekanisme pemungutan Pajak; Penetapan Secara Jabatan dan Sanksi Administratif; Pembinaan; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup