Peraturan Pajak
Pusat informasi, regulasi, PMK, PER, UU, dan dokumen peraturan perpajakan terkini.
UU
● Diubah Sebagian
27 Oct 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2015 : Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2015
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 73 ayat (4) dan ayat (12) Peraturan Menteri
Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah perlu diatur Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hotel,
Pajak Restoran dan Pajak Hiburan Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU Nomor 19 Tahun 1997
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 54
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000;
UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1
Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69
Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten
Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2014. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pemungutan pajak; tata cara
pengisian, penerbitan, penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT;
tata cara pendaftaran dan pendataan; tata cara penetapan besarnya pajak terutang;
Surat Tagihan Pajak; tata cara pembayaran; pembukuan dan pelaporan; tata cara
penagihan tunggakan; pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan;
tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pemeriksaan/audit
pajak daerah
UU
● Diubah Sebagian
02 Jun 2014
PERDA Kab. Bulungan No. 4 Tahun 2014 : PERDA Kab. Bulungan No. 4 Tahun 2014
Sesuai implementasi dari Pasal 51 Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, perhitungan tarif pajaknya dihitung berdasarkan perhitungan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ternyata pembayaran pajak yang terutang terjadi kenaikan yang cukup tinggi sehingga memberatkan dan cukup membebani masyarakat. Dengan terjadinya kenaikan nilai pajak yang terutang, dikhawatirkan menimbulkan keberatan masyarakat yang akan berdampak pada realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 09 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 147/PMK.07/2010; Permenkeu No. 148/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2004; Perda Kab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab Bulungan No. 2 Tahun 2008. Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 Tentang Pajak-Pajak Daerah, Pasal 51 diubah, Pengundangan Peraturan Daerah.
UU
● Dicabut
19 May 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin No. 39 Tahun 2014 : Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merangin No. 39 Tahun 2014
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 38 dan Pasal 50 Perda Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya;
Dengan perubahan nomenklatur Dinas Daerah, yang berdasarkan Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Merangin Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kbupaten Merangin. UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 19 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2013. Perbup ini mengatur mengenai Petujuk pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Merangin, meliputi; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Sarang Burung Walet; Wilayah, Kewenangan Pemungutan, Masa Pajak dan Tahun Pajak; Media Pembayaran dan Perforasi; Mekanisme Tata Cara Memungutan; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan; Jenis Formulir.
UU
● Dicabut
27 Aug 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 39 Tahun 2012 : Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 39 Tahun 2012
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah
serta mewujudkan kemandirian Daerah; Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2011; Materi Pokok: Ketentuan Umum; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Pemungutan Dan Penetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengurangan Dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan Pajak; Pemeriksaan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
UU
● Diubah Sebagian
07 Aug 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 54 Tahun 2012 : Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 54 Tahun 2012
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 32 ayat (3), Pasal 110 ayat (5), Pasal 110 ayat (6), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114 ayat (4), Pasal 120 ayat (7), Pasal 121 ayat (7), Pasal 123 ayat (3), Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 ayat (3) dan Pasal 137 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Bupati; 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusa
UU
● Berlaku
15 Jun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 20 Tahun 2012 : Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 20 Tahun 2012
a. bahwa dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kota.
Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, maka
dipandang perlu untuk mengatur tata laksana sebagai
petujuk operasional;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a
di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota; UU No 19 Tahun 1997 jo. UU No 19 Tahun 2000, UU No 12 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004 jo. UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 58 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, PP No 69 Tahun 2010, PP No 91 Tahun 2010, Permendagri No 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No 21 Tahun 2011, Permendagri No 53 Tahun 2011, PERDA Kota Metro No 06 Tahun 2008, PERDA Kota Metro No 02 Tahun 2010, PERDA Kota Metro No 02 Tahun 2012 Tentang Tata Laksana Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir Dan Pajak Sarang Burung Walet
UU
● Berlaku
22 Mar 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2012 : Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2012
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (4), Pasal 65 ayat (2), Pasal 67 ayat (4), Pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Parkir; Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.19 Tahun 1997, UU No.12 tahun 2001, UU No.14 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.135 Tahun 2000, PP No.136 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2010, Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewenangan; Pendaftaran dan Pelaporan; Bukti Transaksi; Dasar Pengenaan dan Cara Penghitungan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Pembukuan, Pemeriksaan dan Pengawasan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan penghapusan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan dan Keringanan Pajak; mekanisme pemungutan Pajak; Penetapan Secara Jabatan dan Sanksi Administratif; Pembinaan; ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
UU
● Berlaku
13 Sep 2011
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 : Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah memberi peluang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menjamin terlaksananya kewenangan dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dan kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Pajak-Pajak Daerah. UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007. Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Keberatan dan Banding, Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Penerimaan Pajak, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
UU
● Diubah Sebagian
07 Sep 2011
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 3 Tahun 2011 : Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 3 Tahun 2011
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan perlu digali guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja tentang Pajak Daerah Kabupaten Tana Toraja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nom
UU
● Dicabut
10 Mar 2011
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 3 Tahun 2011 : Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 3 Tahun 2011
bahwa pajak daerah
merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang sangat penting dan potensial untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu periu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten secara atribusi berwenang untuk memungut pajak atas jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak
Sarang Burung Walet. 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran-Aegara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
4. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686 sebagaimana telah dilubah dengan Unda
💡
Knowledge Base Pajak
Seluruh regulasi diperbarui secara otomatis dari JDIH Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dilengkapi relasi pasal dan dokumen PDF resmi.
Statistik Database
Total Regulasi Terdata
34 Peraturan
Dokumen PDF Tersimpan
25 Berkas
Klasifikasi Jenis
6 Kategori
Kalender Perpajakan
Pantau jadwal jatuh tempo pelaporan SPT Masa, PPh, dan e-Faktur.
Buka Kalender Pajak