Skip ke Konten

Peraturan Pajak

Pusat informasi, regulasi, PMK, PER, UU, dan dokumen peraturan perpajakan terkini.

Peraturan Pajak
UU ● Diubah Sebagian
27 Jan 2011

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011 : Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2011

pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban pembayaran pajak daerah, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 35 (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 50 ayat (2), Pasal 55 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 70 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 88 ayat (2), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang Pajak Daerah. UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, UU No 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten
UU ● Diubah Sebagian
03 Jan 2011

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2011 : Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2011

a. bahwa Pajak Daerah merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang sangat Penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Dacrah yang luas. nyata dan bertanggungjawab; b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah Kab. Konawe tentang Pajak Dacrah perlu di sesuaikan dengan Undang-undang yang baru di maksud dan pelimpahan kewenangan dan urusan dari Pemerintah Pusat berupa pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan maupun Pelimpahan urusan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pemerintah Kabupaten yaitu pengelolaan dan pemungutan Pajak Air Tanah perlu diatur Tata Cara Pemungutannya: ¢. bahwa sambil menunggu Peraturan Daerah tentang Pajak - pajak maka untuk menjaga Kemakmuran Pajak Daerah setelah berlakunya Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2000. maka dipandang perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a. b dan huruf ¢ tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Tahun 2950 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (lembaran Negara Republik Indonesia Takun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No
UU ● Berlaku
25 Mar 2004

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004 : Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004

Dengan berlakunya Undang -undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang, sebagai Kota Otonom dapat mengembangkan segala potensi yang ada diantaranya Pajak Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk meningkatkan kemampuan Kota Tanjungpinang dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Otonomi Daerah, diperlukan ketentuan-ketentuan sebagai pedoman pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pajak Daerah. UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 8 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak-Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
PMK ● Dicabut
05 Jun 2003

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2003 : Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2003

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan Daerah yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa berdasarkan hat tersebut huruf a di atas dan dalam rangka operaslonalisasl pajak hotel dan restoran secara lebih terarah dan optimal, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran, untuk kemudian masing-masing diadakan penyesualan dan pengaturan kemball dalam Peraturan Daerah tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerlntah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerlntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal terkait Pajak Restoran. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif fan cara perhitungan pajak, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
💡

Knowledge Base Pajak

Seluruh regulasi diperbarui secara otomatis dari JDIH Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dilengkapi relasi pasal dan dokumen PDF resmi.

Statistik Database

Total Regulasi Terdata 34 Peraturan
Dokumen PDF Tersimpan 25 Berkas
Klasifikasi Jenis 6 Kategori

Kalender Perpajakan

Pantau jadwal jatuh tempo pelaporan SPT Masa, PPh, dan e-Faktur.

Buka Kalender Pajak